RINGKASAN PEMANTAUAN DAN PENGELOLAAN PBPH PT. RATAH TIMBER TAHUN 2022-2023

RINGKASAN PEMANTAUANDANPENGELOLAAN

PBPHPT.RATAHTIMBER

TAHUN 2022-2023

 

Ringkasan

 

KawasanBernilai Konservasi Tinggi(KBKT)merupakan kawasanyangsangatpenting dalammenunjangpembangunanberkelanjutan yangberprinsippada kelestarianekologi, ekonomi,sertasosialdanbudaya. Sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan lestari,unitmanajemen PBPH PT.RatahTimbermemilikikomitmenyangtinggi untuk menerapkan tiga pilar tersebut.Dengan demikian,kegiatanpemantauandanpengelolaanterhadapkawasantersebutdilakukan secara berkelanjutan (kontinu) pada setiap periode satu tahun. Penerapan kegiatan dilakukan di seluruh areal unit manajemen, baik areal produksi maupun kawasan lindung. Kegiatan pemantauan dan pengelolaan dilakukan sejakpertamakawasanKBKTdiidentifikasipada tahun2011 hinggatahun2023denganberdasarkanpadarencanapengelolaan danpemantauan yang telah disusunpadatahun2014 hingga 2022. Selain itu, sebagai bentuk penerapan pengelolaan adaptif, PBPH PT. Ratah Timber melakukan evaluasi setiap tahun ataupun lima tahun sekali agar tujuan pemantauan dan pengelolaan dapat tercapai secara efektif dan efisien.

 

Secara umum manajemen PBPHPT.Ratah Timber mengimplementasikan kawasanKBKTyangtelahteridentifikasisecaradefinitif menjadi kawasanlindung ataupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) yakni berupa(1) KawasanKonservasiIn-Situ(KKI);(2)KawasanPelestarianPlasmaNutfah(KPPN);(3)Kawasan LindungSempadan Sungai; serta (4)KawasanLindungBerlerengE. Luas KBKT yang ditetapkan sebagai kawasan lindung oleh PBPH PT. Ratah Timber sebesar 10.054 ha. Meskipun beberapa kawasan yang teridentifikasi sebagai NKT berada di kawasan/areal produksi, namun unit manajemen menggunakan prinsip pengelolaan berdampak rendah terhadap lingkungan (RIL) untuk mempertahankan fungsi dan nilai NKT tersebut.

 

 

Sementara itu, kegiatanpemantauan/monitoringterhadapsetiapNKTyangada di PBPH PT. Ratah Timberdilakukandandilaporkanberdasarkan masing-masingaspekseperti(1)monitoringdan evaluasisatwaliar;(2)monitoringdanevaluasi tumbuhan dalamPermanentSample Plot(PSP)disetiap tipeekosistem; (3) monitoring dan evaluasi kondisi kawasan lindung; (4) monitoringdanevaluasi konservasi tanah dan air; (5) monitoringdanevaluasi kegiatan silvikultur; (6) monitoringdanevaluasi limbah; (7) monitoringdanevaluasi HHNBK; (8) monitoring dan evaluasi terkait dengan aspek sosial dan budaya, baik yang berkaitan dengan resolusi konflik maupun PMDH; (9) monitoring dan evaluasi kegiatan penebangan RIL (Reduced Impact Logging) dan CoC di areal produksi.

                                                                                             

Selama rentang waktu tahun 2022 sampai Akhir tahun 2023 hasil dari pemantuan dan evaluasi terhadap kondisi masing-masing nilai NKT masih baik karena bentuk pengelolaan adaptif yang efektif diterapkan unit manajemen PBPH PT. Ratah Timber. Kawasan konsesitersebut masih memiliki kekayaan keanekaragamanhayatiyangtinggi, baiksatwaliarmaupun tumbuhan.Bahkanpada aspekhabitatbaikbentangalam(lansekap) maupunekosistemmemilikiposisiperanyangstrategisdanbaikuntuk menunjang konservasi. Begitu jugadenganberbagai fungsijasalingkungandanketergantungan masyarakatterhadap sumberdayahutanuntukmemenuhikebutuhanhidup,sertaterhadapidentitasbudayatradisional masyarakatlokalyang masih tetapdilestarikan.

 

Pada tahun 2022 kawasan lindung landscape di wilayah PBPH PT. Ratah Timber terdapat objek yang menambah nilai NKT. HasilpemantauanmenunjukkanbahwaPT.RatahTimbermenambah kategoriNKT2.1berupa kawasanIntactForestLandscape(IFL)berdasarkan sumberdari www.intactforest.orgdan www.globalforestwatch.orgyangberada diwilayahBarat kawasan unit manajemen. Kawasan tersebut secara definitif juga telah berada di kawasan lindung unit manajemen yang memiliki luas total sebesar 10.054 ha, dimana luas IFL yang berada di wilayah unit manajemen sebesar ± 8.000 ha. Di samping itu, semua kawasan lindung yang berada di wilayah PBPH PT. Ratah Timber telah dilakukan penataan batas dengan pemasangan tanda patok, jalur rintis, dan tanda tata batas di lapangan. Begitu juga dengan kawasan lindung sempadan sungai yang berada di setiap lokasi Blok RKT telah dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaannya melalui bentuk tata batas tersebut, dimana luas sempadan sungai di Blok RKT 2022 seluas 160,46 Ha dan di Blok RKT 2023 seluas 61,24 Ha. Kondisi tutupan vegetasi sempadan masih terjaga dari kegiatan perambahan dan illegal logging.

 

Di sampingitu,padaNKT 1.2 danNKT1.3terdapatpenambahan spesiesyangperlu menjadiperhatian konservasiyaituspesies kritis badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), spesiesterancampunahbangaustorm (Ciconiastormii), juga dengan satwa endemic kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), lutung dahi-putih (Presbytis frontata), lutung merah (Presbytis rubicunda), kijang kuning (Muntiacus atherodes),satwapredatorpuncak kucingmerah (Catopumabadia),danburungraptor elang-alapjambul(Accipitertrivirgatus), serta spesies terancam punah kucing kepala-pipih (Prionailurus planiceps). Setidaknya 67% spesies baru tersebut masih ditemukan kembali hasil monitoring di kawasan PBPH PT. Ratah Timber. Sementara itu, spesies lain yang tergolong sebagai NKT 1.2 danNKT1.3 masih ditemukan dengan kondisi yang masih baik, dimana individu pasangan dan anak masih dapat ditemukan di dalam areal konsesi unit manajemen. Unit manajemen berkomitmen dengan melakukan konservasi terhadap spesies tersebut melalui perlindungan dan pengelolaan habitat bagi semua spesies tersebut. Dengan demikian, unit manajemen menetapkan 4 kawasan lindung sebagai habitat utama, sedangkan habitat lain di sekitarnya yang merupakan areal produksi dterapkan prinsip-prinsip RIL dalam implementasi dan pengelolaannya. Dengan demikian, unit manajemen juga memastikan dokumen TUK sesuai dengan persyaratan pengangkutan dan perdagangan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut didukung oleh hasil monev RIL di Blok RKT 2022 menunjukkan tingkat kerusakan tegakan tinggal akibat aktivitas penebangan sebesar 3,29% dan tingkat kerusakan pohon inti akibat aktivitas penyaradan sebesar 5,48%. Kondisi vegetasi pada semua habitat, baik di kawasan lindung maupun areal produksi selalu dimonitoring, dimana nilai Indeks keanekaragaman hayati (H’) masih tergolong baik yaitu kategori sedang sampai tinggi (2,8-3,3/3,4). Bahkan, jenis tumbuhan yang dianggap berperan penting bagi spesies-spesies NKT 1.2 danNKT1.3 seperti sebagai pohon pakan, pohon tidur, ataupun pohon sarang ditetapkan unit manajemen sebagai pohon lindung di areal produktif, misalnya tumbuhan bengris salah satu habitat bagi bangau storm.

 

Selain itu, pada areal produksi juga dilakukan pemantauan dampak kegiatan produksi terhadap tanah dan air. Dampak terhadap tanah ditunjukkan oleh besar laju erosi dan kategori erosi yang terjadi di bekas jalan sarad, bekas jalan cabang, dan bekas Tpn pada setiap Blok RKT tebangan. Kondisi erosi yang ditemukan di Blok RKT 2018, RKT 2019, RKT 2020, RKT 2021 dan RKT 2022 tergolong dalam tingkat erosi yang rendah yaitu IBE < 1. Di samping itu, kualitas air yang dipantau pada tahun 2022 dan tahun 2023 di sepuluh sungai yang berada di PBPH PT. Ratah Timber yaitu Sungai Mahakam, Sungai Muring, Sungai Bentian, Sungai Batuq, Sungai Pahangat, Sungai Benturaq, Sungai Nyaribungan Ding, Sungai Nyaribungan Naha, Sungai Sopan, dan Sungai Nyaribungan. Parameter Fisikan dan Kimia yang diperoleh masih berkategori baik karena nilai cenderung masih berada di bawah ambang batas/baku mutu lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021.

 

Pengelolaan Limbah B3 yang bersumber dari proses kegiatan produksi dikumpulkan yang dipisahkan berdasarkan kategori limbah di tempat pengumpulan Limbah sementara yakni TPS Limbah B3 yang berada di Km.0, Basecamp Mamahak Teboq. Selanjutnya Limbah akan dikirim ke tempat penampungan di Samarinda yang telah mendapat izin. Pada akhir tahun 2023 (Triwulan IV) PBPH PT. Ratah Timber telah mengirimkan/mengeluarkan limbah B3 dengan rata-rata perbulan lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022, dimana meningkat sebanyak 4%.

 

Di satu sisi, pada areal produksi juga dilakukan pengayaan dan penanaman dengan menerapkan sistem silvikultur TPTI maupun teknik SILIN. Hal tersebut bertujuan memulihkan produktivitas areal kosong dan/atau tidak produktif seperti bekas pembangunan camp, TPK hutan, dan Kanan-Kiri Jalan serta memperkaya areal-areal rumpang di wilayah bekas tebangan Blok RKT. Kegiatan silvikultur di PBPH PT. Ratah Timber secara umum memiliki tingkat keberhasilan yang baik karena tingkat keberhasilan penanaman yang telah dilakukan mencapai nilai ≥ 80%. Keberhasilan penanaman di areal kosong mencapai 83% dan 85% yang dilakukan dengan bibit tumbuhan jenis kapur dan meranti. Sementara itu, keberhasilan untuk pengayaan TPTI di areal Blok RKT 2019 sebanyak 86% dan Blok RKT 2016 sebanyak 96% dengan bibit tumbuhan terdiri dari jenis meranti, kapur, keruing, tengkawang, jabon, bengkirai, dan sungkai. Di samping itu, keberhasilan penanaman dengan teknik SILIN di Blok RKT 2018 mencapai 80% dengan bibit tumbuhan jenis meranti dan kapur. Bibit tumbuhan kapur dan meranti merupakan jenis lokal yang mampu beradaptasi dengan baik secara ekologis yang ditunjukkan oleh persentase hidup masing-masing bibit jenis tersebut rata-rata mencapai 84% dan 89%.

 

Kondisi potensi HHNK di PBPH PT. Ratah Timber masih tergolong baik, terlebih cenderung lebih melimpah dari tahun ke tahunnya berdasarkan hasil ITSP, dimana di Blok RKT 2022 volumenya meningkat 22% dibandingkan di Blok RKT 2021. Begitu juga yang terjadi di Blok RKT 2023 yang meningkat sebanyak 11% dibandingkan di Blok RKT 2022. Selain itu, kondisi HHNK juga terlihat masih melimpah di jalur PSP yang dibuat untuk meninjau persediaan tegakan di blok tebangan, baik di Blok RKT 2022 dan Blok RKT 2023. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan di Pos KM 16, setidaknya terdapat enam kampung yang masih mengakses wilayah hutan PBPH PT. Ratah Timber untuk keperluan HHNK, yaitu Kampung Datah Bilang Ulu, Kampung Datah Bilang Ilir, Kampung Datah Bilang Baru, Kampung Mamahak Teboq, Kampung Lutan, dan Kampung Kayu Mas. HHNK yang sering dimanfaaftkan untuk keperluan mencari sayuran dan ikan.

 

Demi upaya menjaga kondisi KBKT dan nilai hutan di wilayah PBPH PT. Ratah Timber, maka unit manaejemn mengupayakan dua langkah yaitu yang bersifat internal melalui (1) perlindungan dan pengamanan hutan, serta (2) upaya resolusi konflik yang bersifat ekternal. Upaya perlindungan dan pengamanan hutan dilakukan mulai dari hulu sampai dengan hilir, dari mulai tegakan pohon sampai pemasaran log kepada buyers/pembeli, serta mulai dari identifikasi sampai penanganan gangguan. Bentuk-bentuk upaya yang dilakukan oleh PBPH PT Ratah Timber untuk mengantisipasi adanya gangguan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan antara lain dengan cara (1) pemasangan papan larangan yang meliputi papan larangan berburu satwa dilindungi, papan larangan berladang pada kawasan produksi, papan larangan membakar hutan, papan larangan pembalakan liar, dan papan larangan menggunakan setrum untuk mengambil ikan; (2) pemasangan papan informasi rawan kebakaran; (3) membangun system control yang melibatkan seluruh karyawan dalam membantu, memberikan informasi tentang adanya gangguan terhadap hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (4) Melakukan patroli rutin oleh anggota satpam pada areal rawan kebakaran dan perladangan serta area rawan perambahan hutan yang juga bekerja sama dengan KPHP maupun Anggota Kepolisian, serta masyarakat kampung melalui PAMSWAKARSA, dan (5) membangun dan menyiapkan  unit kesiagaan kebakaran hutan dengan  dibangunnya  sarana  pemantauan  kebakaran  hutan (Menara Api) dan dibuatnya Embung Air, serta mobil pemadam kabakaran. Oleh karena berbagai upaya tersebut, kegiatan perladangan di areal konsesi cenderung semakin menurun luasannya dengan persentase 30% pada tahun 2018 dari tahun 2017. Begitu juga pada tahun 2019 menurun sebanyak 50% dari tahun 2018, bahkan pada tahun 2020 menurun 90%. Sementara itu, belum ditemukan gangguan hutan di wilayah

 

Untuk mengantisipasi konflik sosial dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan operasional unit manajemen, maka beberapa bentuk kegiatan dilakukan seperti program PMDH dan kegiatan yang memungkinkan adanya kesempatan kerja bagi masyarakat setempat sehingga tidak adanya potensi konflik sosial serta kecemburuan sosial. Dengan demikian, unit manajemen pun telah mempertimbangkan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat. Unit manajemen melakukan kegiatan Partisipatory Rural Appraisal (PRA) yang dilaksanakan melalui Forum Group Discusion (FGD) dengan masyarakat kampung sekitar hutan untuk merespon positif masukan dan saran kebutuhan masyarakat kampung sekitar hutan dalam rangka mewujudkan komitmen sosialnya. Hal tersebut yang mendasari kegiatan-kegiatan PMDH yang perlu dilakukan oleh unit manajemen. Beberapa bentuk kegiatan dari program PMDH yang telah dilakukan oleh PBPH PT. Ratah Timber meliputi (1) kegiatan tali asih untuk Kepala Desa dan Kepala Adat, (2) pelayanan kesehatan masyarakat dan kegiatan posyandu, (3) beasiswa dan honor guru, (4) bantuan dana untuk kegiatan keagamaan, (5) kegiatan penyuluhan, (6) bantuan duka-cita, (7) pemeliharaan bangunan sekolah dan tempat ibadah, (8) pengembangan prasarana umum, (9) bantuan ATK untuk kampung dan sekolah, dan (10) dana kompensasi. Bahkan, total dana pelaksanaan PMDH cenderung mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, dimana pada tahun 2021 meningkat 35% dari tahun 2020. Sementara itu, pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 20% dari tahun 2021.

 

Sumberdaya Manusia (SDM) di dalam suatu unit usaha manajemen merupakan faktor yang sangat berperan dan esensial dalam keberlanjutan unit usaha. Bahkan sebaran SDM sangat berperan dalam sumbangsih peningkatan ekonomi setempat dan upaya kontribusi dalam menangani angka pengangguran. Sejalan dengan visi dan misi PBPH PT. Ratah Timber, maka manajemen dan monitoring terhadap pemerataan dan sebaran SDM, peningkatan kapasitas SDM, serta kesejahteraan SDM terus dilakukan secara berkelanjutan.

 

Sebaran SDM yang terdapat di unit manajemen sebagian besar berasal dari lokal, dimana SDM lokal pada tahun 2018 mencapai 72%. Meskipun selama kurun waktu empat tahun mengalami perubahan, namun sebaran SDM lokal di unit manajemen hingga tahun 2022 masih >50%. Setidaknya pada tahun 2022 jumlah SDM lokal mengalami penurunan 20% dari tahun sebelumnya yakni tahun 2021, sedangkan pada akhir tahun 2023 jumlah SDM lokal telah mengalami peningkatan hingga 61%. Sementara itu, unit manajemen juga turut memerhatikan kesetaraan gender SDM yang juga melibatkan peran perempuan di tingkat struktur organisasi yang strategis seperti Kepala Urusan pada suatu bidang. Bahkan, persentase jumlah SDM perempuan pada tahun 2022 bertambah 3% dari tahun 2021.

 

Peningkatan kapasitas SDM dilakukan dengan berbagai keterlibatan karyawan dalam berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan baik secara internal/in-house training maupun ex-house training. Sejak tahun 2018 hingga 2022 terus mengalami perubahan akibat berbagai faktor, dimana pada tahun 2019 jumlah pendidikan dan pelatihan meningkat 8% dari tahun 2018. Sementara itu, pada tahun 2020 dan 2021 cenderung mengalami penurunan kegiatan sebanyak 8% dan >50% akibat kejadian pandemi nasional, namun manajemen terus berkomitmen mendukung dan mengupayakan kegiatan yang dapat dilakukan secara daring. Oleh karena itu, kegiatan pendidikan dan pelatihan kembali meningkat pada tahun 2022 sebanyak 42%. Akan tetapi pada akhir tahun 2023 ini jumlah kegiatan sama dengan tahun 2018. Kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diberikan sesuai dengan bidang tugas yang dimiliki oleh setiap karyawan, baik tenaga teknis dan profesional. Salah satu indikator komitmen dan perhatian unit manajemen terhadap kapasitas SDM ditunjukkan oleh pendidikan dan pelatihan tenaga teknis bidang kehutanan yang juga cenderung bertambah, dimana sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 meningkat sebanyak 5% sampai 30%.

 

Beberapa bentuk komitmen unit manajemen terhadap kesejahteraan SDM berkaitan dengan aspek gaji/upah dan kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Unit manajemen memiliki ketepatan waktu yang baik dalam mekanisme pembayaran gaji/upah kepada para karyawan. Selain itu, nilai gaji/upah yang diberikan kepada karyawan disesuaikan terhadap kualifikasi dan jabatan karyawan, dimana nilai gaji/upah terkecil yang diterima oleh karyawan/pekerja selalu disesuaikan dengan nilai UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Di samping itu, bentuk komitmen unit manajemen pada aspek hak-hak pekerja dan kebijakan K3 meliputi pembentuk organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta organisasi Siaga Tanggap Darurat (STD) yang dilengkapi dengan SOP kerja di masing-masing satuan organisasi tersebut, dan pemeriksaan kesehatan tahunan Medical Check-Up (MCU) bagi karyawan.

 

P2K3 setiap tahun melakukan monitoring seluruh program kegiatan K3 yang berada di unit manajemen, dimana berdasarkan laporan kecelakaan kerja ringan terdapat kecenderungan menurun dari tahun 2022 sampai akhir tahun 2023 (Triwulan III) sebanyak 75%. Sementara itu, kelengkapan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) kerja mengalami peningkatan dari tahun 2022 sampai akhir tahun 2023 (Triwulan III) sebanyak 8%. Selain itu, jumlah karyawan yang telah melakukan MCU sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 40%, dimana penurunan tersebut disebabkan oleh adanya lockdown wabah Covid-19 secara nasional sehingga aktivitas pelayanan bantuan MCU baru dilakukan kembali di tahun 2022. Pada tahun 2023 kegiatan MCU kembali direncakan terhadap karyawan-karyawan yang baru direkrut khususnya di unit kegiatan produksi yang saat ini Unit Manajemen melakukan swakelola produksi. Kegiatan MCU diprioritaskan oleh unit manajemen terhadap karyawan-karyawan yang memiliki tingkat risiko pekerjaan tinggi.

 

 

Tabel  1 Rangkuman keberadaan NKT di PT. Ratah Timber

Atribut NKT

Deskripsi

Luas

(Ha)

NKT 1. Wilayah yang Memiliki Tingkat Keanekaragaman yang Penting

1.    Keberadaan kawasan lindung berupa: Buffer Zone Hutan Lindung, sempadan sungai, KPPN, kawasan kelerengan >40% (Lereng E), Kawasan Konservasi Insitu (KKI), kebun benih, PUP

2.    Keberadaan flora-fauna yang berstatus CR (critically endangered): 1 jenis burung Ibis Karau(Pseudibis davisoni) dan 8 jenis famili Dipterocarpaceae (Dipterocarpus gracilis, Dipterocarpus kunstleri, Dipterocarpus validus, Dryobalanops keithii, Hopea mengerawan, Shorea lamellata, Shorea palembanica, Shorea smithiana)

3.    Keberadaan kawasan/habitat bagi flora dan fauna yang berstatus Endemik, Endangered, Vulnerable, CITES, dan Dilindungi: 18 jenis tumbuhan, dan satwaliar penting (Hylobatidae, Ursidae, Felidae, Viverridae, Bucerotidae, Accipitridae, Anatidae, Ciconidae, Anhingidae, Ardeidae, Phasianidae)

4.    Keberadaan kawasan yang secara temporer digunakan oleh jenis-jenis satwa penting seperti banteng (Bos javanicus), buaya sinyulong (Tomistoma shclegelli), dan 12 jenis burung. Berupa kawasan koridor satwa, sempadan sungai, sumber air mineral (SPAN)

5.    Update penemuan beberapa jenis satwa penting tahun 2017-2023: badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), bangau storm (Ciconia stormii), kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis), lutung dahi-putih (Presbytis frontata), lutung merah (Presbytis rubicunda), kijang kuning (Muntiacus atherodes), burung raptor elang-alap jambul (Accipiter trivirgatus), kucing kepala-pipih (Prionailurus planiceps), dan kura-kura tempurung datar (Notochely splatynota).

10.054 ha

 

 

 

 

3.942,4 ha

 

 

 

                  

NKT 2. Kawasan Bentang Alam yang Penting bagi Dinamika Ekologi Secara Alami

1.    Update penemuan tahun 2020: keberadaan kawasan Intact Forest Landscape (IFL) dengan luas ± 8.000 ha yang terbagi di dua wilayah konsesi, yaitu (1) bagian Barat konsesi (wilayah hutan Sungai Pariq) dengan luas ± 2.378,72 ha; dan (2) bagian Utara Unit II konsesi (wilayah hutan Sungai Titiq) dengan luas 5.480,55 ha

2.    Keberadaan ekosistem ecotone di wilayah perbatasan antara ekosistem kerangas dan ekosistem mix-hill Dipterocarp pada wilayah hutan Sungai Pariq

3.    Kawasan yang menjadi habitat bagi predator puncak (top predator) dan spesies yang memiliki kepadatan yang rendah seperti orangutan (Pongo pygmaeus), badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), pesut mahakam (Orcaella brevirostris), banteng (Bos javanicus). Meskipun sebagian keberadaan spesies tersebut hanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

8000 ha

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

19.713,14 a

 

NKT 3. Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah

1.    Keberadaan ekosistem kapur (karst forest) dan ekosistem kerangas (heat forest) yang langka dan terancam punah

8.000 ha

NKT 4. Kawasan yang Menyediakan Jasa-Jasa Lingkungan Alami

1.    Keberadaan sistem DAS sebagai penyedia air  di Sungai Batuq, Sungai Benturaq, Sungai Muring, Sungai Pariq, Sungai Nyaribungan, Sungai Sopan, Sungai Benuang, Sungai Titiq, Sungai Ulin, Sungai Danumparoy, Sungai Bilung, Sungai Batuan

2.    Keberadaan kawasan kelerengan >40% (Lereng E)

1.984   ha

 

 

 

 

 

121 ha

NKT 5. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Lokal

Seluruh areal di konsesi masih dijadikan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat sebagai penyedia air, protein, obat-obatan, dan HHNK lainnya

93.425 ha

NKT 6. Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal

1.    Keberadaan Makam Keramat Bayau Liah di Gunung Bato (KM 6)

 

100 ha