Perencanaan Hutan

Perencanaan Hutan


Kegiatan pengelolaan hutan di areal PT Ratah Timber dilaksanakan berdasarkan tata waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, PT Ratah Timber telah membentuk beberapa unit kerja atau bagian, yaitu Unit Perencanaan, Unit Pembinaan Hutan dan Litbang, Unit Kelola Sosial, Unit Kelola Lingkungan. Keempat unit tersebut masing-masing dipimpin oleh seorang Assisten Manager yang membawahi beberapa staf  dengan tugas dan tanggungjawab kerja yang berbeda.  Meskipun demikian, keempat unit tersebut saling berkoordinasi  dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan. Secara struktural, bagian Perencanaan terdiri dari empat urusan yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala urusan, yakni urusan PAK dan Trase, Urusan RIL & ITSP, Urusan GIS dan urusan pengawas tebangan. Secara keseluruhan jumlah orang yang bertugas didalam unit perencanaan adalah sebanyak 16 orang. Untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan produksi lestari,  kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab di bagian Perencanaan, yaitu Penataan Areal Kerja, Risalah Hutan, Pembuatan Peta Kontur dan Penyebaran Pohon, Perencanaan Trase Jalan Angkutan dan Perencanaan Jalan Sarad serta Monitoring dan Evaluasi realisasi PWH dan Penebangan.

1. Penataan Areal Kerja (PAK)

Kegiatan Penataan Areal Kerja sesuai RKU 10 tahunan berbasis IHMB  dilaksanakan dengan membagi kawasan hutan ke dalam blok kerja yang dikelola dengan sistem silvikultur TPTI.
RKU 10 tahunan berbasis IHMB dimulai pada tahun 2011  dan terbagi atas 10 blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Masing-masing blok RKT terdiri atas petak-petak kerja yang batasnya dapat  menggunakan batas buatan maupun batas alam berupa jalan, sungai, dan kontur.
Petak kerja merupakan unit manajemen terkecil kegiatan pengelolaan hutan produksi lestari, serta  dasar kegiatan risalah hutan,  perencanaan  trase jalan sarad,  penebangan dan penanaman

2. RIL dan ITSP (Risalah Hutan)

risalah1

Kegiatan Risalah Hutan memiliki cakupan yang lebih luas daripada timber cruising. Kegiatan risalah hutan tidak hanya melakukan pendataan topografi dan inventarisasi pohon berdiameter 20 cm up sebagaimana yang dilakukan pada saat timber cruising. Dalam risalah hutan juga dilakukan pendataan kondisi lapangan (sungai, danau, rawa, ladang), pendataan fauna (mamalia, reptilia, burung), hasil hutan non kayu (rotan, gaharu) dan situs adat (tempat pemujaan, makam).
Di areal PT Ratah Timber, kegiatan risalah hutan dilaksanakan di setiap petak kerja dengan intensitas 100%. Hasil kegiatan risalah hutan selanjutnya digambarkan dalam peta skala 1 : 1.000. Di dalam peta tersebut, kita dapat melihat kondisi topografi; persebaran pohon produksi, pohon lindung, pohon inti; potensi hasil hutan non kayu dan posisi situs adat masyarakat.

3. Pembuatan Trase Jalan dan Trase Jalan Sarad

risalah2

Sarana jalan berperan penting dalam menunjang kelancaran pengangkutan kayu bulat maupun transportasi kegiatan  lainnya. Proses pembuatan jalan dimulai dari kegiatan pencarian trase dengan berpedoman pada peta hasil risalah hutan.  Data topografi dalam peta risalah hutan skala 1 : 1.000 digunakan sebagai dasar untuk merencanakan trase jalan induk atau jalan cabang di dalam blok kerja. Secara teknis operasional, pembuatan trase jalan diupayakan sependek mungkin; semaksimal mungkin  menghindari  lokasi medan berat, sungai besar,  daerah berawa serta situs-situs adat masyarakat. Di areal PT Ratah Timber, trase jalan induk maupun jalan cabang  ditandai dengan cat warna merah.
Pembuatan trase jalan sarad bertujuan untuk mengefektifkan pemanenan kayu  serta meminimalkan dampak penyaradan terhadap kerusakan tegakan tinggal dan kualitas tanah. Pembuatan jalan sarad  merupakan salah satu tahapan penting dalam penerapan Reduced Impact Logging (RIL).  Sebagai perusahaan yang  berkomitmen untuk melaksanakan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL),  PT Ratah Timber  telah  melaksanakan pembuatan trase jalan sarad di setiap petak kerja.  Pembuatan jalan sarad diawali dan perencanaan jalan  sarad di peta skala 1 : 1.000 hasil kegiatan risalah hutan. Kerapatan jalan  sarad yang direncanakan berkisar antara 100 - 120 m/ha. Di lapangan,  jalan sarad ditandai  dengan menggunakan pita warna merah di batang pohon dan dilaksanakan sebelum kegiatan penebangan.

4. Monitoring dan Evaluasi Penebangan

risalah3

Salah satu kegiatan  dalam monitoring dan evaluasi penebangan adalah melaksanakan pengecekan dan evaluasi atas kegiatan penebangan yang dilakukan, misalnya mengecek apakah kayu yang ditebang sudah disarad atau belum, dan memastikan bahwa petak yang telah dilakukan penebangan sudah bersih dari kayu-kayu tertinggal.
Saat ini sedang akan dikembangkan untuk melakukan penelitian terhadap faktor eksploitasi. Untuk ini sedang dalam tahap proses penjajagan kerjasama dengan perguruan tinggi.

5. Perencanaan Pengelolaan dan Monitoring High Concervation Value Forest (HCVF)

Berdasarkan hasil identifikasi HCVF yang dilakukan oleh IDEAS Consultant atas kerjasama dengan GFTN dan PT. Ratah Timber,  areal kerja PT. Ratah Timber termasuk dalam kawasan HCVF sehingga perlu dilakukan pengelolaan dan monitoring HCVF.
Hasil Identifikasi HCVF dalam areal  kerja terdapat 5 (lima) type hutan yakni type berdasarkan hasil survey identifikasi HCVF tahun 2010-2011, terdapat lima tipe hutan, yaitu
  1. Mixed/Hill dipterocarp fores on vulcanic rock
  2. Mixed diptero old marine sediment
  3. Riparian Forest
  4. Kapur/Karst Forest
  5. Kerangas/Heat forest
risalah4
System monitoring pertumbuhan dan dinamika hutan yang dikembangkan oleh PT Ratah Timber adalah :
  1. Metode Transek Permanent Sample Plot (PSP)

  2. Metode pemantauan riap tegakan di bekas tebangan (LOA) dengan metode PUP.

  3. Metode pemantauan keanekaragaman hayati dengan metode Kebun Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN).

  4. Kegiatan pembuatan dan pengamatan KPPN dilakukan berdasarkan SK Dirjen PH No. 3361/IV-BPH/1994 tanggal 18 September 1994 tentang Pengukuran Areal Konservasi dan Penelitian Plasma Nutfah.

Untuk merealisasikan kegiatan tersebut PT. Ratah Timber telah membuat Rencana Pengelolaan dan Monitoring HCVF.