Sejarah Perusahaan

 

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG PENDIRIAN PERUSAHAAN

 

   

PT. Ratah Timber  yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur  memulai kegiatan usahanya pada tahun 1970 berdasarkanKeputusan Menteri Pertanian SK HPH   No. : 526/Kpts/Um/11/1970 dengan luas areal 125.000 Ha.

Perusahaan telah mendapatkan perpanjangan izin melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor359/Menhut-II/2009 tanggal 18 Juni 2009, dengan luas areal 93.425 ha,  dengan masa berlaku sampai dengan bulan  6 November  2055

Pada saat ini produksi kayu logs yang dihasilkan oleh PT Ratah Timber adalah jenis kayu Meranti, Bangkirai, Nyatoh, Meranti Batu dan Kayu Kamper.

 

PT Ratah Timber Company didirikan berdasarkan Joint Venture antara PT Tansa Trisna dengan Hoi  To Traders Ltd atau Delta Far East, dengan Akte Notaris Ali Harsojo SH Nomor 8 tanggal 19 Juni 1970 yang berstatus PMA dan telah diumumkan  dalam Berita Negara tertanggal 19 Maret 1971 Nomor 23 Tambahan No. 137 Tahun 1971.

 

Berdasarkan Surat Persetujuan Tetap dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 01/V/1982 tanggal 6 Januari 1982, perusahaan yang semula berstatus Penanaman Modal Asing telah diubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri dan tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 6 tahun 1968 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1970.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan terakhir yaitu dengan Akte Notaris  H. Azhar Alia, SH Nomor 2 tanggal 4 Juni 1998 dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. C-5095 HT.01.04.Th. 99 tanggal 25 Maret 1999 dan telah dicatat dalam Lembar Berita Negara RI No. 31 Tanggal 18 April 2000 tambahan No. 1939 Tahun 2000.

Dalam Keputusan Menteri Kehakiman tersebut telah disetujui pula perubahan nama PT. Ratah Timber Company menjadi PT. Ratah Timber, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No. 26 Tahun 1998 tanggal 4 Pebruari 1998 mengenai pemakaian nama Perseroan Terbatas.