Kegiatan Kelola Sosial Dalam Penentuan Kampung Binaan

Kegiatan Kelola Sosial/Corporate Social Responbility (CSR)

 

Unit Kelola Sosial dalam melaksanakan kegiatan kelola sosial pada suatu kampung didasarkan atas skala prioritas.

Skala prioritas ditentukan berdasarkan 5 kriteria, yaitu:

  1. Desa di dalam/sekitar areal yang memiliki wilayah adat/klaim lahan di dalam areal IUPHHK
  2. Desa di luar areal yang masyarakatnya memiliki aktifitas sosial ekonomi budaya di dalam areal IUPHHK.
  3. Desa yang dilalui oleh jaringan jalan/jalur angkutan kayu  dan/atau ditempati base camp.
  4. Desa yang menjadi lokasi kegiatan kelola sosial perusahaan.
  5. Desa yang terkena dampak kegiatan perusahaan pada sungai dan/atau kegiatan ekonomi perusahaan.

Baca lebih lengkap .....