Kegiatan Kelola Sosial Dalam Penentuan Kampung Binaan
Kegiatan Kelola Sosial/Corporate Social Responbility (CSR)
Unit Kelola Sosial dalam melaksanakan kegiatan kelola sosial pada suatu kampung didasarkan atas skala prioritas.
Skala prioritas ditentukan berdasarkan 5 kriteria, yaitu:
- Desa di dalam/sekitar areal yang memiliki wilayah adat/klaim lahan di dalam areal IUPHHK
- Desa di luar areal yang masyarakatnya memiliki aktifitas sosial ekonomi budaya di dalam areal IUPHHK.
- Desa yang dilalui oleh jaringan jalan/jalur angkutan kayu dan/atau ditempati base camp.
- Desa yang menjadi lokasi kegiatan kelola sosial perusahaan.
- Desa yang terkena dampak kegiatan perusahaan pada sungai dan/atau kegiatan ekonomi perusahaan.